Ada periode di mana Anda diminta untuk mempertahankan karakter moral yang baik sebelum mengajukan permohonan naturalisasi. Meskipun tidak ada definisi khusus karakter moral yang baik, karakter moral yang baik telah ditafsirkan oleh USCIS sebagai karakter yang mengukur sampai dengan standar rata-rata warga masyarakat di mana pemohon berada dan dengan demikian tidak selalu memerlukan tingkat tertinggi keunggulan moral . Di
INA § 101 (f) daftar beberapa basis untuk menemukan kekurangan karakter moral yang baik. Sebagai pemohon naturalisasi, jika Anda yakin bahwa salah satu basis berlaku bagi Anda, berhenti dan pergi berbicara dengan seorang pengacara sebelum Anda menerapkan, karena Anda mungkin menjalankan lebih berisiko kehilangan kartu hijau Anda. Daftar ini tidak lengkap. Daftar ini termasuk orang yang:
- Terbukti bersalah melakukan pembunuhan;
- Dihukum karena suatu kejahatan diperburuk dalam pengertian INA § 101 (a) (43);
- Selama masa tinggal permanen:
- Telah melakukan satu atau lebih kejahatan perbuatan tercela, selain pelanggaran murni politik, yang pemohon dinyatakan bersalah, kecuali sebagaimana ditentukan dalam INA 212 (a) (2) (ii) (II);
- Telah melakukan dua atau lebih pelanggaran yang pemohon dinyatakan bersalah dan hukuman yang dikenakan agregat sebenarnya adalah lima tahun atau lebih, dengan ketentuan bahwa, jika kejahatan tersebut dilakukan di luar Amerika Serikat, itu bukan pelanggaran murni policital;
- Telah melanggar hukum Amerika Serikat, setiap negara, atau negara asing yang berkaitan dengan bahan yang dikendalikan, asalkan pelanggaran itu bukan pelanggaran tunggal karena memiliki sederhana 30 gram atau kurang dari ganja;
- Telah mengaku melakukan tindak pidana yang disebutkan di atas yang tidak pernah ada biaya, formal surat dakwaan, penangkapan atau keyakinan, baik yang dilakukan di Amerika Serikat atau negara lain;
- Apakah atau terbatas pada lembaga pemasyarakatan untuk agregat dari 180 hari sesuai dengan keyakinan atau keyakinan (asalkan kurungan tersebut bukan karena keyakinan di luar Amerika Serikat karena pelanggaran murni policital);
- Telah memberikan kesaksian palsu untuk mendapatkan manfaat apapun di bawah INA, di mana kesaksian itu dibuat di bawah sumpah atau penegasan dan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat imigrasi;
- Apakah atau terlibat dalam prostitusi atau wakil dikomersialkan seperti yang dijelaskan dalam INA § 212 (a) (2) (D);
- Telah berlatih atau berlatih poligami;
- Menghasilkan pendapatan nya terutama dari kegiatan perjudian ilegal, atau
- Apakah adalah pemabuk atau kebiasaan
Silakan baca undang-undang juga. Saya diposting di bawah ini untuk kenyamanan Anda.
§ 316,10 karakter moral yang baik.
(A) Kebutuhan karakter moral yang baik selama periode perundang-undangan. (1) Pemohon untuk naturalisasi menanggung beban menunjukkan bahwa, selama periode yang ditentukan melalui undang-undang, ia telah dan terus menjadi orang yang karakter moral yang baik. Ini termasuk periode antara pemeriksaan dan pemberian janji setia.
(2) Sesuai dengan pasal 101 (f) UU, Jasa wajib mengevaluasi klaim karakter moral yang baik atas dasar kasus per kasus dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang disebutkan dalam bagian ini dan standar dari warga rata-rata di komunitas tempat tinggal. Layanan ini tidak terbatas untuk meninjau perilaku pemohon selama lima tahun menjelang pengajuan aplikasi, tetapi dapat mempertimbangkan, sebagai dasar tekad, melakukan pemohon dan tindakan setiap saat sebelum periode itu, jika melakukan pemohon selama periode perundang-undangan tidak mencerminkan bahwa telah terjadi reformasi karakter dari periode yang lebih awal atau jika perilaku sebelumnya dan tindakan muncul relevan dengan penentuan yang sekarang moral pemohon.
(B) Menemukan kurangnya karakter moral yang baik (1) Pemohon akan ditemukan kekurangan karakter moral yang baik, jika pemohon telah.:
(I) Dihukum pembunuhan setiap saat, atau
(Ii) Dihukum dari kejahatan diperburuk sebagaimana didefinisikan dalam bagian 101 (a) (43) UU pada atau setelah tanggal 29 November 1990.
(2) Pemohon akan ditemukan kekurangan karakter moral yang baik jika selama periode hukum pemohon:
(I) Berkomitmen satu atau lebih kejahatan yang melibatkan perbuatan tercela, selain pelanggaran murni politik, yang pemohon dinyatakan bersalah, kecuali seperti diuraikan dalam Bagian 212 (a) (2) (ii) (II) dari Undang-Undang;
(Ii) Berkomitmen dua atau lebih pelanggaran yang pemohon dinyatakan bersalah dan hukuman yang dikenakan agregat sebenarnya adalah lima tahun atau lebih, dengan ketentuan bahwa, jika kejahatan tersebut dilakukan di luar Amerika Serikat, itu bukan pelanggaran murni politik;
(Iii) Melanggar hukum dari Amerika Serikat, setiap negara, atau negara asing yang berkaitan dengan bahan yang dikendalikan, asalkan pelanggaran itu bukan pelanggaran tunggal karena memiliki sederhana 30 gram atau kurang dari ganja;
(Iv) Akui melakukan tindak pidana yang tercakup dalam ayat (b) (2) (i), (ii), atau (iii) pada bagian ini yang tidak pernah ada biaya formal, dakwaan, penangkapan, atau keyakinan, baik yang dilakukan di Amerika Serikat atau negara lain;
(V) Apakah atau terbatas pada lembaga pemasyarakatan untuk agregat dari 180 hari sesuai dengan keyakinan atau keyakinan (asalkan kurungan seperti itu tidak di luar Amerika Serikat karena keyakinan di luar Amerika Serikat karena pelanggaran murni politik);
(Vi) Apakah memberikan kesaksian palsu untuk mendapatkan manfaat dari Undang-Undang, jika kesaksian itu dibuat di bawah sumpah atau penegasan dan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat imigrasi; larangan ini berlaku terlepas dari apakah informasi yang diberikan dalam kesaksian palsu adalah material, dalam arti bahwa jika diberi jujur itu akan diberikan tidak memenuhi syarat untuk manfaat baik pemohon atau orang atas nama siapa pemohon mencari manfaat;
(Vii) Apakah atau terlibat dalam prostitusi atau wakil dikomersialisasikan seperti diuraikan dalam bagian 212 (a) (2) (D) dari Undang-Undang;
(Viii) Apakah atau terlibat dalam penyelundupan seseorang atau beberapa orang ke Amerika Serikat seperti diuraikan dalam bagian 212 (a) (6) (E) dari Undang-Undang;
(Ix) Apakah dipraktekkan atau berlatih poligami;
(X) Berkomitmen pelanggaran perjudian dua atau lebih yang pemohon dihukum;
(Xi) Menghasilkan pendapatan nya terutama dari kegiatan perjudian ilegal, atau
(Xii) Apakah atau adalah pemabuk kebiasaan.
(3) Kecuali pemohon menetapkan keadaan khusus, pemohon akan ditemukan kekurangan karakter moral yang baik jika, selama periode hukum, pemohon:
(I) Dengan sengaja gagal atau menolak untuk mendukung tanggungan;
(Ii) Apakah hubungan di luar nikah yang cenderung menghancurkan pernikahan yang ada, atau
(Iii) tindakan melanggar hukum Committed yang buruk merefleksikan karakter moral pemohon, atau dihukum atau dipenjara karena tindakan seperti itu, meskipun tindakan tidak jatuh dalam lingkup § 316,10 (b) (1) atau (2).
(C) Bukti karakter moral yang baik dalam kasus tertentu -. (1) Pengaruh hukuman percobaan atau bebas bersyarat Pemohon yang telah di masa percobaan, pembebasan bersyarat, atau hukuman percobaan selama semua atau bagian dari masa hukum tidak demikian dilarang membangun moral yang baik karakter, tetapi masa percobaan tersebut, pembebasan bersyarat, atau hukuman percobaan dapat dianggap oleh Kantor dalam menentukan karakter moral yang baik. Sebuah aplikasi tidak akan disetujui sampai setelah masa percobaan, pembebasan bersyarat, atau hukuman percobaan telah selesai.
(2) penuh dan tanpa syarat eksekutif pengampunan -. (I) Sebelum periode hukum Pemohon yang telah menerima pengampunan eksekutif penuh dan tanpa syarat sebelum awal periode perundang-undangan tidak dihalangi oleh § 316,10 (b) (1) tidak membuat karakter moral yang baik yang diberikan pemohon menunjukkan bahwa reformasi dan rehabilitasi terjadi sebelum awal periode perundang-undangan.
(Ii) Selama periode perundang-undangan. Pemohon yang menerima pengampunan eksekutif penuh dan tanpa syarat selama periode hukum tidak dihalangi oleh § 316,10 (b) (2) (i) dan (ii) dari membangun karakter moral yang baik, asalkan pemohon dapat menunjukkan bahwa keadaan khusus dan / atau exonerating ada yang akan membentuk-nya atau karakter yang baik moralnya.
(3) Rekam expungement -. Pelanggaran Obat (i) Dimana pemohon telah memiliki nya atau rekamannya dihapuskan berkaitan dengan salah satu pelanggaran narkotika menurut pasal 212 (a) (2) (A) (i) (II) dan 241 bagian (a) (2) (B) dari UU tersebut, pemohon yang akan dianggap sebagai telah "dihukum" dalam arti § 316,10 (b) (2) (ii), atau, jika terbatas, sebagai telah terbatas sebagai hasil dari "keyakinan" untuk tujuan § 316,10 (b) (2) (iv).
(Ii) kejahatan moral. Pemohon yang telah melakukan atau mengakui komisi dari dua atau lebih kejahatan yang melibatkan perbuatan tercela selama periode hukum yang dilarang membangun karakter moral yang baik, meskipun catatan keyakinan satu pelanggaran tersebut telah dihapuskan.




















































